Lebih lanjut dalam ketentuan denda tilang juga diberlakukan prosedur penilangan diantaranya:
Petugas memberhentikan pelanggar di tempat dan dengan cara yang tidak menggangu lalu lintas.
1. Petugas menyapa serta menunjukkan identitas.
2. Petugas menjelaskan kesalahan pelanggar, pasal yang dilanggar serta denda.
3. Pelanggar dapat memilih untuk menerima atau menolak kesalahan yang didakwakan.
4. Bagi yang menerima dan memilih slip biru, wajib membayar denda.
5. Bagi yang menolak, wajib mengikuti persidangan di pengadilan.
Selain itu sesuai Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap Polisi wajib mengenakan atribut dan dilengkapi surat perintah serta pemeriksaan terhadap pelanggar dipimpin oleh seorang penanggungjawab.
Demikian penjelasan Ketentuan Denda Tilang Lalu Lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***