Dianggap Penyebar Berita Bohong, Yana Cadas Pangeran Terancam Hukuman Tiga Tahun Penjara

- 22 November 2021, 14:58 WIB
Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman Tiga Tahun Bui
Yana ‘Cadas Pangeran’ Terancam Hukuman Tiga Tahun Bui /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/


UTARA TIMES - Yana Supriatna atau nama viralnya Yana ‘Cadas Pangeran' terancam hukuman tiga tahun penjara.

Yana ‘Cadas Pangeran’ dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Yana ‘Cadas Pangeran’, pria asal Sumedang, Jawa Barat, viral berkat tingkahnya yang menggemparkan.

Melalui pesan suara seolah sedang menangis sesaat sebelum hilang, Yana membuat petugas kerepotan mencarinya di Cadas Pangeran, Sumedang.

Baca Juga: Namamu Akan Selalu Hidup, Sepenggal Puisi untuk Semarakan Hari Guru Nasional 2021 pada 25 November

Rupanya Yana 'Cadas Pangeran' tidak hilang, melainkan pergi ke Majalengka, Jawa Barat, dengan menaiki mobil bus warna kuning.

Polisi pun mengungkapkan apa motif Yana yang mengaku hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.

Yana 'Cadas Pangeran' resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat heboh warga Indonesia beberapa waktu lalu.

Penetapan Yana ‘Cadas Pangeran' sebagai tersangka dilakukan hari ini, Senin 22 November 2021, saat konferensi pers bertempat di Mapolres Sumedang.

Baca Juga: Ciamik! 20 Twibbon Hari Guru Nasional yang Cocok untuk Jadi Bingkai Foto Terbaikmu

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah