Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Yana ‘Cadas Pangeran’ secara sadar melakukan tindakan kriminal dengan merekayasa kabar yang menimpanya.
Yana 'Cadas Pangeran' diancam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Menurut Kombes Erdi, Yana 'Cadas Pangeran’ terancam hukuman tiga tahun bui sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.
Dijelaskan Kombes Erdi, Yana 'Cadas Pangeran’ merekayasa cerita ini dengan maksud menghindari masalah pribadi dan lingkungan kerja.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah,” ucapnya.
Kabar hilangnya Yana ‘Cadas Pangeran’ sempat memunculkan beragam spekulasi, bahkan sampai ada yang menyebut kejadian itu karena ulah makhluk astral.
Namun spekulasi ngawur tersebut terpatahkan, setelah Yana 'Cadas Pangeran’ berhasil ditemukan di Majalengka dalam keadaan sehat wal’afiat. ***