Belum Ada Keputusan Pengadilan, PT KAI Asal Gusur 25 Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung, Warga Kecewa

- 23 November 2021, 19:09 WIB
Belum Ada Keputusan Pengadilan, PT KAI Langsung Gusur 25 Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung
Belum Ada Keputusan Pengadilan, PT KAI Langsung Gusur 25 Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung /Rio Ryzki Batee

UTARA TIMES- Bertahan hingga menunggu putusan pengadilan inkrah di mata masyarakat umum, warga korban penggusuran PT KAI di Jalan Anyer Dalam Kota Bandung kompak bertahan ditempat.

PT KAI dinilai warga sangat arogan karena asal gusur 25 rumah di Jalan Anyer Dalam yang di klaim sebagai lahan PT KAI.

Dalam penggusuran PT KAI sebetulnya hanya 8 rumah yang menyepakati biaya ganti rugi, sementara sisanya belum menyepakati tetapi tetap mengalami penggusuran.

Kekecewaan warga terhadap PT KAI ini disampaikan oleh kordinator warga Anyer Dalam yakni Gun Gun Gumilar.

Baca Juga: Identik dengan Sebuah Peringatan, 5 Kado Unik Cocok Diberikan di Hari Guru Nasional 2021

Gun menyebut jika PT KAI bertindak arogan dan bahkan tidak berperikemanusiaan. Hal itu disebut karena melakukan pembongkaran 25 rumah warga ditengah proses hukum pengadilan berlangsung.

Dalam kronologi peristiwanya, Warga sebelumnya mengajukan gugatan pengadilan terkait kepemilikan lahan yang di persoalkan dan saat ini pengadilan belum mengeluarkan keputusan inkrah, sehingga seharusnya PT KAI menunggu putusan jika ingin melakukan eksekusi.

Gun menyebut sidang gugatan akan berlangsung pada tanggal 2 Desember mendatang, sementara PT KAI sudah melakukan eksekusi dengan sangat arogan.

Baca Juga: Tak Diberi Jeda untuk Istirahat, Kevin dan Marcus Kritik Pedas BWF: Kami Bukan Robot!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: prfm news


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x