Korban dibonceng oleh pelaku dan diajak berkeliling dengan tujuan yang tidak diketahui oleh korban. Hingga akhirnya pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di rumah Y, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Korban menerima kekerasan ketika pelaku melecehkannya.
Tidak lama kemudian, istri Y mendobrak masuk rumah Y dan korban dituduh sebagai pelakor (perebut laki/suami orang).
Istri pelaku membawa 8 orang temannya dan melakukan penganiayaan kepada korban di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.
Salah satu pelaku penganiayaan mengabadikan perbuatannya dalam bentuk video hingga video tersebut diunggah ke akun TikTok dan viral.
Dengan perbuatannya, para pelaku penganiayaan akan terjerat undang-undang kekerasan terhadap anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku kekerasan seksual akan terancam terjerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***