Kronologi Pengeroyokan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Malang Dianiaya 10 Orang hingga Babak Belur

- 23 November 2021, 21:15 WIB
Kronologi Pengeroyokan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Malang Dianiaya 10 Orang hingga Babak Belur
Kronologi Pengeroyokan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Malang Dianiaya 10 Orang hingga Babak Belur /kolase video viral pengeroyokan

UTARA TIMES – Telah beredar video viral aplikasi TikTok yang memperlihatkan seorang pelajar dianiaya oleh 10 orang hingga babak belur.

Video viral dengan durasi kurang lebih 2 menit 29 detik tersebut memperlihatkan korban yang mengenakan seragam seorang pelajar tengah dianiaya.

Korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul di bagian wajah dan juga kepala oleh sekelompok orang.

Baca Juga: Video Viral Pengantin di Arak Sekawanan Iblis, Ramai Ditonton Jutaan Pengguna Tiktok

Selain itu, video viral tersebut juga memperlihatkan korban dipaksa membuka rok oleh salah satu pelaku penganiayaan dan korban mencoba menghalangi para pelaku.

Adapun kronologi dari kejadian video viral tersebut terjadi beberapa hari yang lalu di daerah Malang, tepatnya Kamis 18 November 2021.

Menurut keterangan dari Polresta Malang Kota menjelaskan jika kronologi video viral bermula ketika korban diajak untuk bermain oleh salah satu temannya dengan inisial D.

Baca Juga: Belum Ada Keputusan Pengadilan, PT KAI Asal Gusur 25 Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung, Warga Kecewa

Lalu pelaku dengan inisial Y mengirimkan pesan pendek kepada korban dan menyamar menjadi D untuk mengajak korban jalan-jalan.

Korban dibonceng oleh pelaku dan diajak berkeliling dengan tujuan yang tidak diketahui oleh korban. Hingga akhirnya pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di rumah Y, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku. Korban menerima kekerasan ketika pelaku melecehkannya.

Baca Juga: Waspada Ke Pantai Saat Hujan, Geger Cacing Masuk Ke Telapak Kaki Akibat Duduk di Pasir ? Ini Penjelasannya

Tidak lama kemudian, istri Y mendobrak masuk rumah Y dan korban dituduh sebagai pelakor (perebut laki/suami orang).

Istri pelaku membawa 8 orang temannya dan melakukan penganiayaan kepada korban di sebuah tanah kosong di kawasan perumahan elit.

Baca Juga: Bejat! Remaja Panti Asuhan Malang Ini Korban Pelecehan Seksual, tapi Malah Dituduh Pelakor dan Disiksa

Salah satu pelaku penganiayaan mengabadikan perbuatannya dalam bentuk video hingga video tersebut diunggah ke akun TikTok dan viral.

Dengan perbuatannya, para pelaku penganiayaan akan terjerat undang-undang kekerasan terhadap anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku kekerasan seksual akan terancam terjerat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x