Padahal Herry Wirawan dikenal sebagai guru di salah satu pesantren, Bandung. Herry Wirawan juga termasuk alumni Universitas Islam Nusantara dengan Jurusan Manajemen PAI.
Pada akhirnya, Herry Wirawan terkena Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76.D UU R.I No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Demikian profil Herry Wirawan, punya istri dan viral cabuli santriwati hingga melahirkan di Bandung.***