Walikota Bandung Mang Oded Meninggal Husnul Khotimah? Ini Hadis Arti Meninggal Hari Jumat menurut Islam

- 10 Desember 2021, 16:18 WIB
Walikota Bandung Mang Oded Meninggal Husnul Khotimah? Ini Hadis Arti Meninggal Hari Jumat menurut Islam
Walikota Bandung Mang Oded Meninggal Husnul Khotimah? Ini Hadis Arti Meninggal Hari Jumat menurut Islam /Instagram @okisetianadewi

UTARA TIMES - Baru-baru ini muncul pertanyaan apakah Walikota Bandung Mang Oded meninggal dengan husnul khotimah. Simak keutamaan dan arti meninggal hari Jumat menurut Islam di sini.

Walikota Bandung Mang Oded dikabarkan meninggal hari ini, yakni pada Jumat, 10 Desember 2021 dengan tanda-tanda husnul khotimah. Hal ini didasarkan pada hadis yang memaparkan keutamaan dab arti meninggal hari Jumat menurut Islam.

Oleh karena itu, tidak heran jika banyak pihak mengamini bahwa Walikota Bandung Mang Oded meninggal secara husnul khotimah. Pasalnya terdapat hadits tentang keutamaan danarti meninggal hari Jumat menurut Islam sebagai acuan.

Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Oki Setiana Dewi: Akhir Hidup yang Membuat Iri

Alhasil, banyak orang percaya bahwa meninggal pada hari Jumat memiliki banyak keistimewaan, khususnya jika dibandingkan hari-hari lainnya. Misalnya menunjukkan tanda-tanda meninggal dengan husnul khotimah.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab Hari Jumat adalah salah satu hari yang penuh berkah dan menawarkan banyak pahala.

Dengan demikian tidak heran apabila orang-orang kerap mendengar istilah Jumat berkah dalam kehidupan sehari-hari.

Lantas apa saja hadis yang memaparkan keutamaan pada hari Jumat menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW berkata, “Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga akan terjadi, pada hari-hari tertentu akan ada waktu dimana mukmin berdoa menghadap Allah, kecuali Allah akan mengabulkan permintaan tersebut,” (HR. Muslim).

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x