Kejari Kota Bandung Tahan TPS Diduga Garong Uang Rakyat (Korupsi) Dana Hibah Kadin

- 20 Desember 2021, 17:33 WIB
Kejari Kota Bandung Tahan TPS Diduga Korupsi Dana Hibah Kadin
Kejari Kota Bandung Tahan TPS Diduga Korupsi Dana Hibah Kadin /

UTARA TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, berhasil menahan tersangka berinisial TPS.

Tersangka berinisial TPS diduga terlibat kasus Garong Uang Rakyat ( korupsi ) dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Diduga TPS Garong uang rakyat ( korupsi ) dana hibah Kadin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Peristiwa ditahannya pria berinisial TPS yang diduga Garong uang rakyat ( korupsi) dana hibah Kadin sebesar Rp 1,7 miliar itu diunggah Instagram Kejari Kota Bandung, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Simak Agenda Vaksin Gratis Jakarta Timur 21 Desember 2021, Tersedia AstraZeneca, Sinovac, Pfizer Dosis 1 dan 2

“Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kota Bandung menahan tersangka inisial TPS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan bantuan Hibah yang diberikan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebesar Rp. 1.725.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019,” dilansir Utara Times dari akun Instagram Kejari Kota Bandung.

Baca Juga: Link Download Kalender 2022 PNG dan JPG, Desain Menarik, Bagus, Estetik, Gratis!

Baca Juga: Begini Kata Egy Maulana Vikri Setelah Indonesia Menang 4-1 Lawan Malaysia!

Dari foto di Instagram Kejari Kota Bandung, pria berinisial TPS yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Kadin itu mengenakan kemeja putih panjang, topi warna hitam, dan sudah mengenakan jaket oranye bak tersangka sebuah kasus.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: kejari-bandungkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x