Baca Juga: Twibbon HUT Kabupaten Merangin 2021 Klik Disini, Lengkap Sejarah Singkat Kabupaten Merangin
Selain menangkap Selebgram TE dan FBD, mucikari inisial JB yang diketahui tinggal di Bekasi Jawa Barat dan berasal dari Medan juga ditangkap.
Menurut pengakuan JB, ia berhasil meraup keuntungan dari Selebgram TE dan FBD sebesar Rp13 juta.
Selain itu, JB memasang tarif untuk Selebgram TE sebesar Rp25 juta dalam sekali kencan.
Oleh sebab itu, JB dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Permberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Selebgram TE merupakan korban praktik prostitusi karena diiming-imingi oleh JB.
“TE inisebagai korban, yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan,” kata Kombes Pol Djuhandhani, dikutip Utara Times dari Antara, 21 Desember 2021.
Terakhir Polda Jateng masih menyelidiki kasus prostitusi mucikari JB yang melibatkan Selebgram TE lantaran diduga masih ada korban.***