“Ada apa dengan hukum di negara ini @ListyoSigit? Knp tumpul ke kader partai?” kata Gus Umar sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @UmarHasibuan70 pada Minggu, 26 Desember 2021.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Jadi Provinsi Papua 2021, Rayakan HUT Provinsi Papua ke 72 Pada 27 Desember
Meski begitu, berkas perkara kasus penganiayaan tetap dilimpahkan ke kejaksaan dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta.
Hal ini didasarkan Pasal 76 c junto 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala secara singkat sebagai berikut:
Nama: Halpian Sembiring Meliala
Jabatan: Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara
Kota: Medan
Demikian ulasan profil dan biodata Halpian Sembiring Meliala secara singkat, kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelajar di Medan.***