Angka Perkawinan Anak Tinggi, Rutger WPF dan Dosen IAIN Ponorogo Kolaborasi Ciptakan Terobosan Aplikasi Unik

- 17 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi perkawinan usia dini
Ilustrasi perkawinan usia dini /pixabay

UTARA TIMES - Sampai saat ini angka perkawinan anak semakin tahun semakin menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan atas adanya dispensasi nikah.

Naiknya usia perkawinan anak yang diharapkan mampu mendewasakan usia perkawinan, justru berdampak pada semakin tingginya angka permohonan dispensasi nikah.

Berdasarkan penelitian AIPJ 2 (Australia Indonesia Patnership For Justice 2) terdapat 13.880 perkara dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama. Jumlah ini Naik 20x lipat dari tahun 2005.

Baca Juga: Liga Italia: Prediksi Bologna vs Napoli, Head to Head, Tanding pada 18 Januari Dini Hari

Sebanyak 99 % permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama dikabulkan oleh hakim. Dan 1 dari 2 anak tidak didengar pendapatnya di Pengadilan. Padahal anak merupakan pihak yang paling terkena dampak dari putusan dispensasi nikah tersebut.

Atas dasar itulah, Rutger WPF Indonesia melalui program Program Power To You (th) bekerjasama dengan Lutfiana Dwi Mayasari selaku Dosen di IAIN Ponorogo menciptakan sebuah APK (Aplikasi Penunjang Keputusan) bernama Dispenku.

Baca Juga: Bansos Kapan Cair? Catat, Ini Daftar Bansos yang akan Cair dan Berlanjut pada Awal Tahun 2022

APK (Aplikasi Penunjang Keputusan) Dispenku
APK (Aplikasi Penunjang Keputusan) Dispenku Utara Times

APK Dispenku tersebut berisi variable kebutuhan yang mampu mengukur keadaan kedua pasangan muda mudi, pola asuh orang tua, keadaan ekonomi pendukung, kesehatan reproduksi, kesiapan peran, kesiapan sosial dan finansial.

Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan dan pertimbangan hakim di wilayah pengadilan Agama dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah yang tidak hanya terbatas pada klausul “niat baik” saja secara agama.

Baca Juga: Begini Posisi Shin Tae Yong Usai Polemik dengan Haruna, Sekjen PSSI Tegaskan Hal Penting untuk Pelatih Timnas

Keadaan sosial, psikologis, dan ekonomi pemohon dispensasi nikah harus menjadi dasar hakim juga. Karena permasalahan yang dihadapi oleh pasangan pelaku perkawinan anak akan lebih banyak ditemui setelah pasangan tersebut menikah. Seperti KDRT, permasalahan perekonomian, dan lain sebagainya.

Isi dari APK Dispenku
Isi dari APK Dispenku Utara Times

Peneliti optimis jika APK Dispenku ditindaklanjuti dengan pembuatan program yang lebih matang dan sosialisasi yang bagus.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 150: Menentukan Garis Sejajar, Berpotongan, Tegak Lurus, Berimpit

Hal ini tentu saja ditambah dengan kerjasama dengan pihak Mahkamah Agung sebagai induk dari Lembaga Peradilan maka akan bisa mendukung Target STRANAS PPA untuk menurunkan angka perkawinan anak menjadi 8,74% pada tahun 2024, dan menjadi 6,94% pada tahun 2030.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah