Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 27 Januari 2022, 07:05 WIB
Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini
Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini /Instagram @bank_indonesia/

UTARA TIMES - Buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di tahun 2022 ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa JKP BPJS.

Program JKP dari BPJS ini memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Dengan JKP, maka pekerja yang mengalami PHK dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dari BPJS seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Lalu apa saja sih keuntungan yang didapatkan jika mendaftar program JKP BPJS? Dan berapa kisaran uang yang bisa didapatkan?

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode Terakhir 170: Abhimana dan Kinanti Dihantui oleh Amanda

Ada 3 keuntungan yang didapatkan ketika pekerja yang di-PHK mendaftar program JKP BPJS ini, di antaranya :

Uang Tunai

Manfaat pertama yang bisa didapatkan oleh pekerja yang terdaftar program ini adalah uang tunai. Peserta program ini akan mendapatkan uang setiap bulannya maksimal 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK.

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi apakah peserta memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Baca Juga: 3 Puisi Spesial Bertema Perayaan Imlek 2022, Menyentuh dan Penuh Makna

Manfaat uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
Akses Informasi Kerja

Manfaat kedua yang bisa didapatkan peserta yang terdaftar di program JKP BPJS adalah mendapatkan informasi kerja seperti :

Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

Baca Juga: 3 Puisi Spesial Bertema Perayaan Imlek 2022, Menyentuh dan Penuh Makna

Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan Kerja

Terakhir, peserta akan mendapatkan manfaat berupa pelatiha kerja yang berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan kerja ini dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Program JKP BPJS telah ditetapkan dalam Pasal 82 Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.JKP BPJS sendiri rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

Selalu simak kapan jadwal pasti pembukaannya dengan memantau situs bpjsketenagakerjaan.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x