Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan

- 27 Januari 2022, 07:11 WIB
Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan
Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan /

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan

Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Imlek 2022, Cocok Dikirim Ke Kerabat dan Sahabat

Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Adapun yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP BPJS adalah :

Baca Juga: 15 Doa Imlek 2022 Dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia

Mengundurkan Diri

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x