UTARA TIMES - JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penerima JKP BPJS akan mendapatkan manfaat seperti uang tunai, akses informasi ke pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP BPJS dibuka untuk segmen Penerima Upah seperti para pekerja kantoran dan buruh pabrik.
Bagi yang ingin sekali mendaftar JKP BPJS, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar programnya :
Syarat pengajuan JKP BPJS
1. WNI
2. Belummencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)