Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan

- 27 Januari 2022, 07:11 WIB
Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan
Segera Dibuka JKP BPJS! Catat Syarat dan Kriteria untuk Terdaftar Menjadi Penerima Bantuan /

UTARA TIMES - JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penerima JKP BPJS akan mendapatkan manfaat seperti uang tunai, akses informasi ke pasar kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP BPJS dibuka untuk segmen Penerima Upah seperti para pekerja kantoran dan buruh pabrik.

Bagi yang ingin sekali mendaftar JKP BPJS, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar programnya :

Baca Juga: Kapan JKP BPJS Akan Dibuka dan Berapa Kisaran Uang Tunai yang Didapatkan? Simak Ulasannya Berikut Ini

Syarat pengajuan JKP BPJS

1. WNI

2. Belummencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x