Kabar Gembira! Daftar DTKS Tidak Harus ke Kelurahan, Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online 2022

- 29 Januari 2022, 20:10 WIB
Kabar Gembira! Daftar DTKS Tidak Harus ke Kelurahan, Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online 2022
Kabar Gembira! Daftar DTKS Tidak Harus ke Kelurahan, Berikut Cara Daftar DTKS Secara Online 2022 /Bank DKI

UTARA TIMES- Pemerintah daerah kota Jakarta sebentar lagi akan mencairkan kembali dana bantuan untuk penerima KJP Plus 2022. Untuk bisa mendapatkan manfaat bantuan dana dari KJP Plus ini, maka namanya harus tercantum di DTKS.

DTKS sendiri merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial.

Dengan menggunakan data dari DTKS, jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal perencanaan program. Adanya DTKS akan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.

Baca Juga: Badminton Asia Team Championship 2022 Segera Digelar, Ini Daftar Tim Indonesia yang Diturunkan

Tentu saja akan ada banyak manfaat jika namanya tercantum dalam DTKS, tidak hanya bisa menerima bantuan KJP Plus saja, namun juga beragam bantuan lainnya dari pemerintah daerah kota Jakarta.

Lalu bagaimana caranya untuk bisa daftar DTKS? Di zaman yang serba teknologi ini, warga DKI Jakarta bisa untuk mendaftar DTKS secara online, berikut caranya :

1. Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
2. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
3. Pilih menu ‘Input Pendaftaran Baru’.
4. Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan ke dalam sistem, lalu klik ‘Simpan’.
5. Jika ada kendala dalam proses pendaftaran, maka cobalah mendaftar secara langsung melalui kelurahan tempat domisili.

Baca Juga: Mengenal Benda Isolator dan Konduktor, Simak Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Halaman 182 Tema 6

Jika namanya sudah tercantum di DTKS, barulah Anda bisa mendaftar KJP Plus. Adapun beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi agar adalah :

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: FMOTM Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x