Tidak memiliki mobil. Dijelaskan data DTKS terhubung dengan Bapenda sehingga jika nama Anda masih di STNK, dipastikan tidak akan diproses
Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar,
Tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek paling sedikit adalah 19 liter dan tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Jika nama telah terdaftar di DTKS, maka besar kemungkinan akan terdaftar sebagai penerima KJP.
Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala dari KJP Plus yang akan diterima setiap bulannya bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti :
Kebutuhan pangan
Kebutuhan kesehatan
Kebutuhan pendidikan, termasuk juga menunjang
komunikasi pembelajaran jarak jauh.