Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022

- 29 Januari 2022, 20:20 WIB
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022
Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022 /Pexels/Burst

UTARA TIMES – Dinas Sosial membuka layanan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) secara online tahun 2022 untuk mempermudah pelaksanaan program pendataan kesejahteraan sosial khusus bagi warga DKI Jakarta.

Bagi yang ingin namanya tercantum di DTKS online 2022, maka harus ketahui apa saja syaratnya agar bisa mendapatkan program KJP Plus. Perlu diketahui KJP Plus sendiri merupakan program untuk warga DKI Jakarta agar bisa menerima bantuan sosial.

DTKS 2022 sendiri akan menjadi rujukan resmi siapa yang berhak menerima bansos baik dari pemerintah pusat ataupun Pemprov DKI.

Baca Juga: Apakah Tanggal 1 Februari 2022 Hari Libur? Inilah Daftar 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Kasudin Sosial Jakarta Timur, Purwono mengatakan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi warga miskin yang namanya belum terdaftar dalam kartu penerima manfaat (KPM) ataupun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Karena itu pada Februari akan dibuka pendaftaran kembali untuk keluarga miskin. Agar mereka terdata di DTKS dan bisa mendapatkan bantuan sosial,” ujarnya di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

Bagi yang ingin namanya terdaftar di DTKS 2022, berikut persyaratan yang perlu diperhatikan :

Baca Juga: Rayakan Imlek 2022, Simak Aturan Memberi Angpao untuk Tahun Baru Imlek Agar Terhindar dari Sial

Tidak terdapat anggota keluarga yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR maupun DPRD,

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: serangnews.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x