UTARA TIMES – Dana bantuan dari KJP Plus hanya dapat di cairkan jika Siswa/I yang memenuhi kriteria.
Kartu Jakarta Pintar merupakan salah satu program yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu, Tujuan adanya KJP Plus untuk membantu masyarakat Jakarta yang tidak mampu misalnya seperti biaya sekolah hingga tamat SMA/SMK.
Pencairan Kartu KJP Plus tahap 2 di bulan Februari 2022 akan dicairkan secara serentak dimulai dari SD/SMP/SMA. Namun Dana bantuan ini hanya cair apabila siswa/I memenuhi kriteria tertentu penerima bantuan.
Dana bantuan dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan sekolah saja. Adapun atau syarat dari penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS? Simak Persyaratan Berikut Ini
1. Warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun baik anak yang sekolah maupun tidak sekolah.
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta ditunjukan dengan KTP
3. Berasal dari Keluarga tidak mampu
4. Terdaftar dalam DTKS daerah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur