Kabar Baik! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS? Simak Persyaratan Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Instagram @kemendikburistek/

UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan honorer akan dihapus, namun ternyata tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa honorer akan dihapus oleh pemerintah. Berlaku di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Nasihat Sekaligus Inspirasi Cinta dari Buya Yahya: Neraka Bagi Wanita

Artinya benar bahwa tenaga honorer akan dihapus, namun bukan berarti otomatis dipecat, karena tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Tidak semua tenaga honorere akan diangkat menjadi CPNS.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Kalender Maret 2022 Lengkap Hari Libur dan Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional

Adapun tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Tenaga guru

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PP No 48 Tahun 2005


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x