Kabar Baik! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS? Simak Persyaratan Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Instagram @kemendikburistek/

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Baca Juga: Kapan Hari Valentine 2022 Dirayakan? Inilah Sejarah Hari Valentine 14 Februari 2022

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Sedangkan tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Februari 2022 dan Selanjutnya Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil TNI AD

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: PP No 48 Tahun 2005


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah