UTARA TIMES - Resmi pemerintah tetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng mulai 11.500 per liter.
Pernyataan terkait HET minyak goreng ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada rapat kerja bersama Anggota Komisi VI DPR RI pada 31 Januari 2022.
Kebijakan HET minyak goreng ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022 guna mengantisipasi kenaikan harga minyak goreng.
Dalam pertemuan ini Kemendagri juga meminta pelaku industri minyak goreng agar dapat berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia: Prediksi Suriah vs Korea Selatan, Head to Head, Tanding 1 Februari 2022
Dikutip Utara Times dari laman kemendag.go.id, salah satunya adalah dengan mendistribusikan stok minyak goreng di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,”kata Mendag Lutfi yang dikutip Utara Times dari laman Kemendagri pada 31 Januari 2022.
Selain itu Mendag Lutfi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bisa tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong minyak goreng karena panik (panic buying).