Sebagaimana dilansir Utara Times dari Instagram @upt.p4op, berikut rumah tangga yang tak dapat diusulkan daftar DTKS 2022.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar DTKS 2022 DKI Jakarta, Simak Langkahnya Agar Terdaftar KJP Plus dan KJMU
Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Terdaftar di DTKS Online 2022
1. KTP Non DKI.
2. Memiliki mobil.
3.Memiliki lahan/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 milyar.
4.Anggota DPR dan DPRD/Pegawai tetap BUMN/TNI/PNS/POLRI.
5. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk tetapi tidak termasuk air isi ulang.
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat di sekitarnya.
Apabila tidak memiliki kriteria di atas, maka dapat mendaftar DTKS 2022 agar tercatat dalam KJP Plus, KJMU, dan bansos lainnya.***