Inilah Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan

- 2 Februari 2022, 19:40 WIB
Simak Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan
Simak Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan /Pixabay. Com/

Dana bantuan dari KJP Plus hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan sekolah saja.

Baca Juga: Kabar Gembira! Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) 2022 Untuk Warga Jakarta Sudah Dibuka

Bantuan KJP tidak semua siswa mendapatkan karena harus emilik syarat dan ketentuanya bagi penerima KJP Plus. Adapun atau syarat dari penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar adalah sebagai berikut:

  • Warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun baik anak yang sekolah maupun tidak sekolah.
  • Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta ditunjukan dengan KTP
  • Berasal dari Keluarga tidak mampu
  • Terdaftar dalam DTKS daerah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur

Baca Juga: Daftar Nama Kapal Perang Angkatan Laut Rusia Lucu bikin Bingung dari 'Jangan Sentuh Aku' hingga 'Lelucon'

Demikianlah informasi mengenai nominal dana KJP Plus Februari 2022 dan kriteria atau syarat penerima dana Kartu Jakarta Pintar. ***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Utara Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah