Inilah Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan

- 2 Februari 2022, 19:40 WIB
Simak Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan
Simak Nominal Dana Pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2022 dan Kriteria Siswa yang Mendapatkan Bantuan /Pixabay. Com/

UTARA TIMES – Setiap jenjang sekolah memilki rating dana bantuannya masing-masing dari SD hingga kuliah

Dana bantuan dari KJP Plus hanya dapat di cairkan jika siswa yang memenuhi kriteria berikut.

KJP Plus merupakan salah satu program yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu.

Tujuan adanya KJP Plus untuk membantu masyarakat Jakarta yang tidak mampu misalnya seperti biaya sekolah hingga tamat SMA/SMK.

Baca Juga: PENTING! Begini Cara Cek SK PPPK Tahap 1 dan 2 Bagi Peserta yang Lolos

Sementara itu untuk besaran nominal dana yang diberikan kepada pemegang KJP dibagi menjadi beberapa karegori yaitu :

  1. Tingkatan SD/MI mendapatkan niminal dana Rp 250.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000
  2. Tingkatan SMP/MTs/PKMB mendapatkan niminal dana Rp 300.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMP/MTs/PKMB Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000
  3. Tingkatan SMA/MA mendapatkan niminal dana Rp 420.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000
  4. Tingkatan SMK mendapatkan niminal dana Rp 450.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000

Baca Juga: Rajab 1443 H Jatuh Tanggal 3 Februari 2022, Ini Hukumnya Terlanjur Puasa Rajab Hari Ini

Sedangkan untuk tingkatan Mahasiswa/ mahasiswi mendapatkan nominal dana Rp 900.000 per semester

Pencairan Kartu KJP Plus tahap 2 akan dicairkan secara serentak dimulai dari SD/SMP/SMA. Namun Dana bantuan ini hanya cair apabila siswa/I memenuhi kriteria tertentu penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Utara Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x