Adapun ketentua tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.
Ramadhan melanjutkan jika perkara kasus Adam Deni ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi.
12 saksi perkara tersangka Adam Deni terdiri dari empat saksi dan delapan ahli.
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak," terangnya.
Adam Deni diduga melakukan unggahan dokumen elektronik yang dilakukan oleh oramg yang tidak berhak tandas Ramadhan.***