KJP Februari 2022 Segera Cair, Catat! Kriteria Pemilik NIK Ini Dipastikan Bukan Termasuk Penerima Bantuan

- 3 Februari 2022, 10:53 WIB
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya ///https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

UTARA TIMES - Keberlanjutan program penyaluran KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 sangat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang cukup membebani terutama bagi warga kurang mampu.

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 di Februari 2022 merupakan hal yang tepat.

Untuk target penerima KJP Plus tahap 2 di Februari 2022 merupakan peserta didik atau siswa DKI Jakarta yang tidak mampu.

Bantuan KJP yang diterima setiap siswa ini ditujukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Bundesliga 1: Prediksi Bayern Munchen vs RB Leipzig, Tanding 6 Februari 2022 Dini Hari

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Sementara itu, sumber dana bantuan program KPJ Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Besaran bantuan yang diberikan melalui KJP Plus tahap 2 berbeda-beda, sesuai jenjang pendidikan siswa penerima KJP Plus, yakni:

Siswa SD/SDLB/MI akan mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000, Sedangkan untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapatkan bantuan sebesar Rp420.000. Kemudian, untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x