KJP Februari 2022 Segera Cair, Catat! Kriteria Pemilik NIK Ini Dipastikan Bukan Termasuk Penerima Bantuan

- 3 Februari 2022, 10:53 WIB
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya
Pencairan KJP Bulan Februari 2022 Sudah Cair, untuk SD hingga SMK, Simak Jadwal Resminya ///https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Volume Kubus Satuan? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 157

Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan tersebut.

Berikut kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus di Februari 2022 bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, di antaranya:

Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 175: Menghitung Banyak Siswa di SD pada Tahun 2013 Sampai 2017

Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.

Siswa tidak menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Siswa bukan penerima bantuan sosial (Bansos) KJP Plus.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah