Baca Juga: Bagaimana Cara Menentukan Volume Kubus Satuan? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 157
Namun tidak semua siswa berhak mendapatkan dana bantuan KJP Plus tahap 2 dan hanya beberapa siswa yang memenuhi kriteria persyaratan bisa memperoleh bantuan tersebut.
Berikut kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus di Februari 2022 bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, di antaranya:
Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.
Siswa tidak menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
Siswa bukan penerima bantuan sosial (Bansos) KJP Plus.