PENTING! Cek Persyaratan KJP Plus dan Simak Manfaat Penggunaan Dananya

- 4 Februari 2022, 19:35 WIB
PENTING! Cek Persyaratan KJP Plus dan Simak Manfaat Penggunaan Dananya
PENTING! Cek Persyaratan KJP Plus dan Simak Manfaat Penggunaan Dananya /kjp.jakarta.go.id

UTARA TIMES – Pemerintah Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap 2 dalam waktu dekat.

Beredar kabar bahwa KJP Plus akan cair di minggu pertama bulan Februari 2022.

Program KJP Plus merupakan program untuk warga DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam Pendidikan minimal 12 tahun yakni sampai tamat SMA dan akan dibiyai penuh oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk mencairkan dana di KJP Plus ini, perlu memenuhi beberapa persayaratan yang sudah di tentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar

Berikut adalah beberapa persyaratan yang ditentukan Pemrov DKI Jakarta bagi warga atau siswa yang akan mendapatkan cairan dana dari KJP Plus;

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS daerah ataupun data lain yang telah ditetapkan Gubernur melalui keputusan.
  3. Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Arti Bulan Dzulqaidah Menurut Islam dan Al-Qur'an: Duduk

Dan berikut adalah data data yang harus dilengkapi apabila ingin mendapatkan cairan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta;

  1. Form Kelengkapan Data
  2. Surat Permohonan KJP Plus
  3. Surat Pernyataaan Ketaatan pengguna KJP Plus
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlaj kepala sekolah (bermaterai)

Baca Juga: Kajian Islam Kiai Husein Muhammad dari Cirebon: Kekerasan yang Ditolerir

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah