6. Klik tombol “INPUT PENDAFTARAN BARU”.
Selanjutnya, isi data diri sesuai kolom yang diminta.
7. Klik tombol “CEK” untuk verifikasi kesesuaian data.
Terakhir klik “Simpan”.
8. Selain dapat dilakukan secara online atau daring di https:// dtks.jakarta.go.id, pendaftaran DTKS 2022 juga bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kelurahan sesuai domisili, dengan membawa KTP dan KK asli.
Untuk saat ini, Pemprov menyarankan kepada warga untuk memaksimalkan daftara DTKS secara online, guna menghindari kerumunan.
Apabila mengalami kendala saat proses daftar DTKS 2022, Anda dapat menghubungi call center lewat WhatsApp di nomor 021-226 84824 atau 0812-8797-6318.***