Bagaimana Aturan Menonton Kukira Kau Rumah Saat PPKM Level 3? Simak Peraturan Tentang Bioskop Berikut Ini

- 8 Februari 2022, 14:00 WIB
Bagaimana Aturan Menonton Kukira Kau Rumah Saat PPKM Level 3? Simak Peraturan Tentang Bioskop Berikut Ini
Bagaimana Aturan Menonton Kukira Kau Rumah Saat PPKM Level 3? Simak Peraturan Tentang Bioskop Berikut Ini /

UTARA TIMES – Bagaimana aturan menonton Kukira Kau Rumah Saat PPKM Level 3? Pasalnya bioskop menjadi salah satu poin yang masuk ke dalam penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3.

Seperti diketahui setelah penayangan Kukira Kau Rumah berlangsung beberapa hari di bioskop pemerintah melalui Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemberlakuan PPKM level 3 untuk beberapa daerah pada 7 Februari 2022.

Adapun penyesuaian sejumlah aturan PPKM Level 3 juga berimbas pada peraturan saat berkunjung ke bioskop. Sementara itu Film Kukira Kau Rumah masih dalam masa tayang hingga saat ini.

Dikutip Utara Times dari laman setkab.go.id, bahwasannya imbauan ini dilakukan oleh pemerintah guna menghadapi lonjakan kasus varian Omicron.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang, DIY Kembali Terapkan PPKM Level 3

Baca Juga: Ikuti Kebijakan PPKM Jakarta, Cek Ruas Jalan yang Berlakukan CFN di Tangerang Selatan Hari Ini dan Selanjutnya

Luhut juga mengungkapkan bahwa situasi pandemik di Jawa-Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, D.I Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya masuk ke dalam PPKM Level 3.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing,” kata Luhut yang dikutip Utara Times dari laman setkab.go.id pada 8 Februari 2022.

Terkait pemberlakuan pengetatan PPKM, Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah aturan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Nurmaya

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah