Selain Dapat Bantuan Uang Tunai, Inilah 2 Keuntungan Lain bagi Pemilik KJP Plus 2022

- 9 Februari 2022, 08:45 WIB
Selain Dapat Bantuan Uang Tunai, Inilah 2 Keuntungan Lain bagi Pemilik KJP Plus 2022
Selain Dapat Bantuan Uang Tunai, Inilah 2 Keuntungan Lain bagi Pemilik KJP Plus 2022 /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

Adapun dana bantuan KJP Plus ini, dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Death on the Nile Tayang di Mana Aja? Simak Penjelasannya, Lengkap Sinopsis dan Daftar Pemerannya

Sebelumnya pemerintah telah resmi menyalurkan dana KJP Plus tahap 2 di bulan Januari 2022.

Seperti dikutip Utara Times dalam akun Instagram resmi UPT P4OP, bahwasanya UPT P4OP mengumumkan dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.

Setelah pencairan dana KJP Januari 2022 ini dilakukan, maka pertanyaan tentang kapan pencairan KJP Plus tahap II tahun 2022 pun mencuat.

KJP Plus tahap II bulan Februari 2022 diprediksi akan dicairkan pada tanggal 8 Februari 2022 jika tidak ada kendala atau masalah dalam tahapannya.

Seperti yang dikutip Utara Times dari Ayoindonesia saat menghubungi Kepala UPT P4OP, Waluyo Hadi.

Waluyo mengatakan, jika secara gambaran umumnya terkait mekanisme pencairan KJP sama dengan tahun lalu.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Cerdik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah