Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3, Berikut Penjelasannya
“Atas nama @GUSDURians, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta kepada Gub Jateng pak @ganjarpranowo untuk menunda pengukuran dll sampai kita selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat Negara,” kata dia, seperti dikutip dari cuitan @AlissaWahid pada 8 Februari 2022.
Menurut Alissa Wahid, rakyat tetap berhak untuk mengungkapkan pendapatnya. Dia juga menyebut, kebijakan pemimpin mesti ditujukan untuk kemaslahatan rakyat.
“Padahal, kalaupun untuk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat & bertindak atas tanah airnya, sehingga proses "nembung" harus sampai di titik temu yang setara. Tidak boleh dikorbankan. Kaidahnya: kebijakan pemimpin haruslah ditujukan untuk kemaslahatan rakyatnya,” ujarnya.
Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menghubungi Alissa Wahid untuk meminta izin memeritakannya. Namun saat berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberi respons.***
Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul Alissa Wahid: Kami Meminta Kapolda Jateng untuk Membebaskan Warga Wadas yang Ditahan.