Login Aplikasi BPJSTKU untuk Cek Saldo Mudah Bisa Lewat HP, Begini Caranya

- 15 Februari 2022, 11:24 WIB
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP/Login Aplikasi BPJSTKU untuk Cek Saldo Mudah Bisa Lewat HP, Begini Caranya
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP/Login Aplikasi BPJSTKU untuk Cek Saldo Mudah Bisa Lewat HP, Begini Caranya /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

UTARA TIMES – Ditengah perkembangan teknologi pada saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat HP dengan mudah melalui login aplikasi BPJSTKU. 

Sebenarnya, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dilakukan dengan login di aplikasi BPJSTKU hanya dengan menggunakan HP.

Oleh karena itu, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di aplikasi BPJSTKU lewat HP dengan mudah. 

Sebagai informasi, BPJSTKU merupakan aplikasi yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melayani kebutuhan peserta asuransi ini dalam berbagai macam hal.

Sebagaimana dilansir Utara Times dari PR Depok, dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU tersebut dapat melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, mendapatkan informasi seputar BPJS, Saldo JHT, hingga Rincian Saldo JHT tahunan.

Baca Juga: Ciri-ciri Terinfeksi Omicron, Simak dan Kenali Sebelum Terlambat!

Selain itu, dalam aplikasi BPJSTKU juga tersedia informasi profil peserta dan simulasi Saldo JHT.

Simak cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU melalui Playstore atau App Store

2. Pilih Pendaftaran Peserta Baru

3. Pilih opsi BPU

4. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat

5. Muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan yang ada di bagian paling bawah

6. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia

7. Masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata per bulan

8. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Ada 3 jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)

9. Pilih periode pembayaran iuran

Baca Juga: Isi Ceramah Ustadz Khalid Basalamah Tentang Wayang yang Berbuntut Pada Laporan Kepolisian 

10. Tinjau data diri kemudian lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera

11. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Alfa group, dan Tokopedia.

Setelah mendaftar dan mendapatkan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), peserta membayar iuran sesuai periode yang dipilih.

Selain itu, Anda bisa menggunakan aplikasi BPJSTKU dengan mendaftarkan pengguna baru.

Setelah memiliki nomor KPJ, simak cara membuat akun baru pada aplikasi BPJSTKU untuk mengakses layanan serta informasi sebagai berikut:

1. Pilih Pendaftaran Pengguna BPJSTKU

2. Pilih jenis kepesertaan

3. Proses registrasi diawali dengan memasukkan alamat email yang masih aktif, klik “Selanjutnya”

4. Cek email Anda untuk melihat kode verifikasi (6 digit angka)

5. Ketik kode verifikasi berupa 6 digit angka yang dikirimkan ke email Anda, lalu klik “Verifikasi”

6. Ketik tanggal lahir anda sesuai KTP

7. Ketik nomor KTP Anda (16 digit)

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 SD Halaman 89: Menentukan Kemungkinan Panjang Pengukiran Sebelum Pembulatan

8. Ketik nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan

9. Ketik nomor HP Anda yang masih aktif

10. Ketik kode verifikasi (6 digit) yang di telah dikirim melalui SMS, lalu klik “Verifikasi”

11. Ketik kata sandi atau password yang Anda buat sendiri sesuai keinginan anda (8 karakter). Kata sandi ini nantinya akan digunakan untuk login aplikasi BPJSTKU.

Untuk cek saldo BPJSTKU, simak langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi BPJSTKU

2. Klik “Login”

Baca Juga: Berapakah Panjang Sisi Kubusnya? Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 185

3. Isi alamat email dan kata sandi, lalu klik “Login”

4. Pada halaman utama, pilih opsi “LIHAT SALDO”

5. Selanjutnya, akan muncul jumlah saldo dan rinciannya.***

Artikel ini Pernah Tayang di PR Depok dengan judul Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi BPJSTKU Lewat HP

 

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah