Cek Disini! Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 13:53 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

c. E-KTP

d. Referensi Kerja

e. Buku Tabungan

f. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Setelah peserta berhasil memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen langkah selanjutnya, pengguna dari BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung yaitu mencairkan atau klaim JHT online.

Baca Juga: Berikut Biodata Agung Hapsah, YouTuber yang Kontennya Langsung Viral Setelah Off Selama 1 Tahun

Adapun cara mencairkan atau klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email yang telah diajukan.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah di lampirkan di formulir.

Pastikan data diri dan nomor kepesertaan Anda sesuai sebelum Anda melakukan pencairan dana JHT, sehingga proses pencairan JHT melalui online di laman BPJS Ketenagakerjaan tidak memakan waktu lama.

Baca Juga: Benarkah Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan Siap Naik Ke Pelaminan?
 
Demikian ulasan mengenai syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online sebelum usia 56 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah