Cek Disini! Syarat dan Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Sebelum Usia 56 Tahun

- 21 Februari 2022, 13:53 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
JHT BPJS Ketenagakerjaan/ https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id /

c. Meninggal Dunia

d. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pembuatan SIM STNK dan Naik Haji Simak Sakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan:

  1. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  2. Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
  3. Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

e. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

f. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Baca Juga: Jadwal Tayang Serial Netflix, Apple TV, KBS, SBS, Disney Plus, dari Pachinko hingga Moon Knight

Selain harus memenuhi syarat diatas, peserta pencairan JHT online melalui BPJS Ketenagakerjaan harus mempersiapkan dokumen di antaranya:

a. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah