UTARA TIMES - Saat ini polemik mengenai aturan penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama ramai diperdebatkan.
Muncul pro dan kontra di masyarakat salah satunya mengenai larangan mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara.
Kalangan yang setuju menganggap menyambut baik mengenai aturan pengeras suara tersebut demi terciptanya toleransi beragama.
Sedangkan kalangan yang kontra menganggap Menteri Agama tentang pengeras suara ingin berupaya membatasi kebebasan beribadah agama Islam.
Melihat polemik tersebut, Utara Times berusaha untuk menggali tokoh. Salah satunya kepada rektor IAIN Ponorogo Dr. Hj. Evi Muafiah M.Ag.
Dalam sesi wawancara beliau menyatakan bahwa masyarakat sepertinya terlanjur termakan berita hoak yang tersebar dimedia namun tidak membaca dan melihat langsung aturannya.
“Saya sudah baca aturan dalam Surat Edaran Nomor Se. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, namun tidak saya temui aturan yang melarang mengumandangkan adzan dengan pengeras suara. Masih tetap bisa mengumandangkan adzan 5 waktu dalam sehari, ada itu aturannya di bagian 3.” ucap rektor IAIN Ponorogo.
“Berita itu menjadi besar karena masyarakat hanya melihat potongan-potongan statemen dan aturan yang disebarkan oleh media”, lanjut Dr. Evi Muafiah.
Editor: Nur Umar