Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Ramai Diperdebatkan, Begini Tanggapan Rektor IAIN Ponorogo

- 25 Februari 2022, 14:55 WIB
Rektor IAIN Ponorogo, menanggapi tentang pengeras suara
Rektor IAIN Ponorogo, menanggapi tentang pengeras suara /Utara Times

UTARA TIMES - Saat ini polemik mengenai aturan penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh Menteri Agama ramai diperdebatkan.

Muncul pro dan kontra di masyarakat salah satunya mengenai larangan mengumandangkan adzan menggunakan pengeras suara.

Kalangan yang setuju menganggap menyambut baik mengenai aturan pengeras suara tersebut demi terciptanya toleransi beragama.

Sedangkan kalangan yang kontra menganggap Menteri Agama tentang pengeras suara ingin berupaya membatasi kebebasan beribadah agama Islam.

Baca Juga: Dampak Kerusakan di Pasaman Barat, Sumatera Barat Setelah Diterjang Gempa Lima Kali, Beberapa Rumah Hancur

Melihat polemik tersebut, Utara Times berusaha untuk menggali tokoh. Salah satunya kepada rektor IAIN Ponorogo Dr. Hj. Evi Muafiah M.Ag.

Dalam sesi wawancara beliau menyatakan bahwa masyarakat sepertinya terlanjur termakan berita hoak yang tersebar dimedia namun tidak membaca dan melihat langsung aturannya.

“Saya sudah baca aturan dalam Surat Edaran Nomor Se. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, namun tidak saya temui aturan yang melarang mengumandangkan adzan dengan pengeras suara. Masih tetap bisa mengumandangkan adzan 5 waktu dalam sehari, ada itu aturannya di bagian 3.” ucap rektor IAIN Ponorogo.

Baca Juga: Keadaan Pasaman Barat Terkini Setelah Diterjang Gempa pada 25 Februari 2022, Beberapa Rumah Rusak Parah

“Berita itu menjadi besar karena masyarakat hanya melihat potongan-potongan statemen dan aturan yang disebarkan oleh media”, lanjut Dr. Evi Muafiah.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah