Dr. Evi Muafiah juga meminta masyarakat untuk terbiasa memperkuat literasi terlebih dahulu sebelum memberikan statemen. Sehingga tidak muncul polemik yang berlebihan dalam masyarakat.
Karena menurutnya, polemik ini muncul karena minimnya literasi, dan masyarakat tidak berupaya untuk mencari aturannya terlebih dahulu.
Lebih lanjut, beliau juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Menteri Agama melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 adalah upaya merespon keberagaman di Indonesia.
Didalamnya tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid, karena memang itu adalah bagian syiar dalam agama Islam.
Namun, penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, seperti durasinya dan juga volumenya. Paling besar 100 dB (seratus desibel) dalam penggunaan pengeras suara luar.
Baca Juga: Klik di Sini! Link Cek Dana Bansos Rp 600 Ribu Tunai dari BPNT Bulan Februari 2022
“SE itu hanya mengatur durasinya, kemudian volumenya kalau tidak salah maksimal 100 dB ya, itukan sudah sangat bisa dimengerti bahwa waktu sholat sudah masuk. Bukan melarang.” lanjutnya.
Kemajemukan yang ada di Indonesia menurut Dr. Evia Muafiah terutama kemajemukan agama adalah suatu fitrah namun disatu sisi bisa menjadi potensi konflik jika tidak bisa ditanggapi secara bijak.
Baca Juga: Siap-siap! 24 Ruas Jalan di Jakarta akan Dilakukan Uji Emisi Kendaraan 2022