UTARA TIMES - Pro kontra mengiringi disahkannya SE yang dikeluarkan oleh Kemenag dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022.
Salah satunya mengenai aturan menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan.
Kalangan yang setuju menganggap menyambut baik aturan tersebut demi terciptanya toleransi beragama.
Sedangkan kalangan yang kontra menganggap Menteri Agama ingin berupaya membatasi kebebasan beribadah agama Islam.
Utara Times Melansir Dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, akan menampilkan beberapa bagian yang menyebabkan pro dan kontra.
1. Pengaturan adzan menggunakan pengeras suara
Adapun aturan mengenai mekanisme penggunaan pengeras suara dalam adzan, diatur dalam bagian 3 dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 sebagai berikut:
Waktu Salat:
1. Subuh
Editor: Nur Umar
Sumber: Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022