Intip Kriteria Penerima KJP Plus Maret 2022 dan Besar Nominal yang Diterimanya

- 2 Maret 2022, 14:03 WIB
Intip Kriteria Penerima KJP Plus Maret 2022 dan Besar Nominal yang Diterimanya
Intip Kriteria Penerima KJP Plus Maret 2022 dan Besar Nominal yang Diterimanya /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op
  1. Tingkatan SD/MI mendapatkan niminal dana Rp 250.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000
  2. Tingkatan SMP/MTs/SMPLB mendapatkan niminal dana Rp 300.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMP/MTs/PKMB Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000
  3. Tingkatan SMA/MA/SMALB mendapatkan niminal dana Rp 420.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000
  4. Tingkatan SMK mendapatkan niminal dana Rp 450.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000
  5. Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C biaya personal perbulan sebesar Rp. 300.000
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) biaya personal per smesertr sebsar Rp. 1.800.000
  7. Sedangkan untuk tingkatan Mahasiswa/ mahasiswi mendapatkan nominal dana Rp 900.000 per semester

Baca Juga: PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Berikut Informasi Alur Pendaftaran Dan Jumlah Formasi

Berdasarkan pengertian tersebut, untuk memenuhi kriteria program, KJP Plus disajikan bagi siswa SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sejak Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:

- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan

- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup

- Menggunakan transportasi umum

- Daya beli rendah untuk sepatu dan seragam sekolah/pribadi

- Daya beli rendah untuk buku, tas, dan alat tulis

- Daya beli rendah untuk konsumsi makanan/snack

- Pemanfaatan internet rendah

- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Seputar Lampung KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah