- Tingkatan SD/MI mendapatkan niminal dana Rp 250.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000
- Tingkatan SMP/MTs/SMPLB mendapatkan niminal dana Rp 300.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMP/MTs/PKMB Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000
- Tingkatan SMA/MA/SMALB mendapatkan niminal dana Rp 420.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000
- Tingkatan SMK mendapatkan niminal dana Rp 450.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000
- Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C biaya personal perbulan sebesar Rp. 300.000
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) biaya personal per smesertr sebsar Rp. 1.800.000
- Sedangkan untuk tingkatan Mahasiswa/ mahasiswi mendapatkan nominal dana Rp 900.000 per semester
Baca Juga: PPPK Tahap 3 Segera Dibuka, Berikut Informasi Alur Pendaftaran Dan Jumlah Formasi
Berdasarkan pengertian tersebut, untuk memenuhi kriteria program, KJP Plus disajikan bagi siswa SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sejak Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi obat-obatan
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup
- Menggunakan transportasi umum
- Daya beli rendah untuk sepatu dan seragam sekolah/pribadi
- Daya beli rendah untuk buku, tas, dan alat tulis
- Daya beli rendah untuk konsumsi makanan/snack
- Pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.