UTARA TIMES - KJP Plus merupakan salah satu program yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu.
Pendaftaran KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahap 1 2022 telah dibuka untuk mendapatkan bantuan bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan pendidikan.
Tujuan adanya KJP Plus untuk membantu masyarakat Jakarta yang tidak mampu misalnya seperti biaya sekolah hingga tamat SMA/SMK.
Pencairan Kartu KJP Plus tahap akan dicairkan secara serentak dimulai dari SD/SMP/SMA. Namun Dana bantuan ini hanya cair apabila siswa/i memenuhi kriteria tertentu penerima bantuan.
Baca Juga: Pertandingan Bulutangkis Selain All England 2022 yang Diikuti Oleh Indonesia di Bulan Maret 2022
Dana bantuan dari KJP Plus hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan sekolah saja. Adapun atau syarat dari penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar adalah sebagai berikut:
- Warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun baik anak yang sekolah maupun tidak sekolah.
- Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta ditunjukan dengan KTP
- Berasal dari Keluarga tidak mampu
- Terdaftar dalam DTKS daerah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.
Baca Juga: Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2022, Cocok Dijadikan Caption Status Media Sosial
Sementara itu untuk besaran nominal dana yang diberikan kepada pemgang KJP dibagi menjadi beberapa karegori yaitu :