UTARA TIMES - Angelina Sondakh bebas dari penjara, Berapa tahun masa hukumanya?, model sekaligus mantan politikus Angelina Sondakh dinyatakan keluar dari penjara dengan sistem cuti sebelum masa bebas (CMB).
Angelina Sondakh, terjerat kasus suap dan terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group.
Dari hasil putusan Pengadilan tingkat Kasasi, Angelina Sondakh di vonis dan dihukum 10 tahun masa hukuman.
Anggelina Sondakh di vonis sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI, dengan nomor perkara No. 1616 K/Pid.Sus/2013 dan ditahan sejak 27 April 2012.
Baca Juga: Ruwah: Makna serta Tradisi Ruwahan di Beberapa Daerah di Jawa
Dalam isi putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh ini juga di denda dengan denda Rp. 500.000.000,00 subs 6 bulan kurungan.
Selain itu masih ada lagi hukuman yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013, yakni Uang pengganti Rp. 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun Penjara.
Angelina Sondakh yang mendekam hampir 10 tahun lamanya ini, sudah pernah mendapat 3 remisi dasawarsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, dan remisi dasawarsa ini juga diberikan kepada seluruh narapidana.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: ANTARA