KJP Plus Maret 2022 Kapan Cair? Berikut Besar Nominal yang Diterimanya

- 4 Maret 2022, 13:40 WIB
KJP Plus Maret 2022 Kapan Cair?, Berikut Besar Nominal yang Diterimanya
KJP Plus Maret 2022 Kapan Cair?, Berikut Besar Nominal yang Diterimanya /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//
 

UTARA TIMES - Pendaftaran KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus tahap 1 2022 telah dibuka untuk mendapatkan bantuan bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan pendidikan.

KJP Plus merupakan salah satu program yang diberikan oleh pihak pemerintah untuk masyarakat Jakarta yang tidak mampu.

Tujuan adanya KJP Plus untuk membantu masyarakat Jakarta yang tidak mampu misalnya seperti biaya sekolah hingga tamat SMA/SMK.

Pencairan Kartu KJP Plus tahap akan dicairkan secara serentak dimulai dari SD/SMP/SMA. Namun Dana bantuan ini hanya cair apabila siswa/i memenuhi kriteria tertentu penerima bantuan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Angelina Sondakh, Artis yang Baru Bebas Pasca di Penjara 10 Tahun

Dana bantuan dari KJP Plus hanya boleh dipergunakan untuk kebutuhan sekolah saja. Adapun atau syarat dari penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar adalah sebagai berikut:

  • Warga DKI Jakarta dengan usia 6-21 tahun baik anak yang sekolah maupun tidak sekolah.
  • Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta ditunjukan dengan KTP
  • Berasal dari Keluarga tidak mampu
  • Terdaftar dalam DTKS daerah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Angelina Sondakh, Artis yang Baru Bebas Pasca di Penjara 10 Tahun

Sementara itu untuk besaran nominal dana yang diberikan kepada pemegang KJP dibagi menjadi beberapa karegori yaitu :

  1. Tingkatan SD/MI mendapatkan niminal dana Rp 250.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 130.000
  2. Tingkatan SMP/MTs/SMPLB mendapatkan niminal dana Rp 300.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMP/MTs/PKMB Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000
  3. Tingkatan SMA/MA/SMALB mendapatkan niminal dana Rp 420.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 290.000
  4. Tingkatan SMK mendapatkan niminal dana Rp 450.000, tambahan bagi KJP Plus yang duduk di bangku SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp 240.000
  5. Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C biaya personal perbulan sebesar Rp. 300.000
  6. Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) biaya personal per semester sebsar Rp. 1.800.000
  7. Sedangkan untuk tingkatan Mahasiswa/ mahasiswi mendapatkan nominal dana Rp 900.000 per semester
Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah