Kemudian untuk alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan yang pertama subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Bayern Munchen vs Salzburg, Munchen Bantai 7-1 Tim Austria
Perlu diketahui, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” papar Ramadhan.
Kasus ini bermula ketika Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA,laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.