UTARA TIMES – Inilah cara urus sertifikat label halal dari rumah, pelaku usaha perlu siapkan dokumen penting ini.
Bukan hanya logo label halal, cara urus sertifikasi label halal juga menjadi perbincangan bagi pelaku usaha.
Cara urus sertifikat label halal ini penting dilakukan bagi para pelaku usaha, untuk memberikan status pada produk bahwa dari bahan-bahan yang halal.
Pendaftaran sertifkat label halal dapat dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: Kapan Ronaldo Pindah ke PSG? Rencana Klub Pertemukan Dua Kambing Dalam Satu Tim
Adapun, dokumen yang diperlukan dalam mengajukan sertifikasi label hala yaitu sebagai berikut:
Dokumen mengajukan sertifikat label halal:
1. Data Pelaku usaha (Dokumen NIB, NPWP, SUP, atau IUMK)
2. Dokumen Penyelia Halal dengan melampirkan KTP, daftar riwayat hidup, dan Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Kemenag