UTARA TIMES- Olivia Nathania adalah anak dari seorang penyanyi senior tanah air Nia Daniati.
Olivia Nathania menjalani persidangan pada Senin 28 Maret 2022 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah oleh Hakim di PN Jakarta Selatan karena kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif serta melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan dituntut 3,6 tahun penjara.
Namun akhirnya, dalam persidangan Majelis Hakim memutuskan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: TERBARU! Link Cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Terupdate
Baca Juga: CPNS 2022 Ditiadakan dan PPPK Jadi Prioritas Pemerintah, Berikut Perbedaan PNS dan PPPK
"Mengadili dan menyatakan terdakwa (Olivia Nathania) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," ucap majelis hakim saat membacakan vonis, pada Senin 28 Maret 2022..
Menurut Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan oleh Olivia Nathania dianggap telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
Alasan Majelis Hakim itulah yang memberatkan sekaligus memperkuat putusan vonis hukuman terhadap terdakwa.
Baca Juga: Rumor CPNS 2022 Ditiadakan, Berikut Sekolah Kedinasan Terbaik Untuk Lulusan SMA Sederajat
Selain Itu alasan yang meringankan terhadap putusan Majelis Hakim ialah terdakwa telah mengakui dengan jujur perbuatan nya.
"(Dia) jujur, dan menyesali perbuatannya," jelas Hakim..
Meski demikian Olivia Nathania tetap menyatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan dan akan mengajukan banding lewat kuasa hukum nya.***