UTARA TIMES - Berikut ini adalah informasi mengenai besaran THR dan gaji 13 PNS, TNI, POLRI yang cair pada bulan April 2022.
Kabar pencairan THR dan gaji 13 ini menjadi yang paling ditunggu-tunggu bagi para PNS, TNI, maupun POLRI.
THR dan gaji 13 rencananya akan cair H-14 sebelum lebaran. Gaji 13 sendiri merupakan tambahan penghasilan bagi PNS, TNI, POLRI dengan menjumlahkan gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Namun yang akan dicairkan untuk gaji 13 adalah gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Berapa kira-kira besaran gaji 13 yang akan dicairkan?
Baca Juga: 13 Berkas Penting KIP Kuliah yang Harus Dipersiapkan Jika Lolos SNMPTN 2022
Besaran Gaji 13 berbeda-beda tergantung kategori golongan. Untuk mengetahui besaran yang akan dicairkan simak informasinya berikut :
Golongan I
I a : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800