UTARA TIMES - Bantuan subsidi upah 2022 kapan cair? Berikut cara cek status untuk dapatkan bantuan Rp 1 Juta yang bisa disimak di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan kembali untuk mengalirkan bantuan subsidi gaji (BSU) kepada pekerja yang terbatas karena pandemi Covid-19.
Pekerja yang termasuk dalam kriteria penerima bantuan subsidi gaji ini nantinya akan menerima BLT sebesar Rp1 juta.
Bantuan subsidi upah 2022 yang diberikan oleh pemerintah diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarat sehingga dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi, seperti yang disampaikan Menaker Idza Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 6 April 2022.
Baca Juga: Begini Tema HUT TNI AU ke-76, Terdapat Dukungan untuk Memulihkan Ekonomi Nasional
"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," ungkap Ida Fauziyah, dikutip Utara Times dari Antara, 7 April 2022.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar 8,8 triliun untuk disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut rencananya akan disalurkan Kemnaker melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) 8,8 juta pekerja atau buruh. Artinya adalah, setiap pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria, akan mendapat blt subisidi upah sebesar Rp1 juta.