Tancap Gas! Unjuk Rasa 11 April 2022 Tetap Dilakukan, Polri: Harus Dapat Izin

- 10 April 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi demo mahasiswa. Jelang Aksi Mahasiswa 11 April, Akun Instagram Korpus BEM SI Dibajak
Ilustrasi demo mahasiswa. Jelang Aksi Mahasiswa 11 April, Akun Instagram Korpus BEM SI Dibajak /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

UTARA TIMES - Tancap gas, unjuk rasa 11 April 2022 yang digawangi oleh BEM SI atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia tetap dilakukan.

Adapun unjuk rasa 11 April 2022 tetap dilakukan oleh BEM SI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Jokowi terutama terkait wacana penundaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, unjuk rasa 11 April 2022 yang dilakukan oleh BEM SI berlokasi di depan Istana Negara dengan peserta demo dari 18 kampus seluruh Indonesia.

Meskipun demikian unjuk rasa 11 April 2022 tersebut yang diperkirakan membentuk eskalasi demo besar-besaran ternyata masih menjadi polemik.

Baca Juga: Bisa Mudik Gratis, Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Aksi unjuk rasa 11 April 2022 ini menjadi polemik di kalangan Polri. Apalagi Polri meminta peserta demo untuk segera menyampaikan permohonan izin.

Apalagi unjuk rasa 11 April 2022 harus mendapat izin jika tetap ingin dilakukan oleh BEM SI.

Jika tidak dapat izin, Polri menindak tegas dengan membubarkan aksi unjuk rasa 11 April 2022 tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Sediakan 350 bus untuk Mudik Gratis, Berikut Daftar Lokasi Mudik Gratis 2022

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu 10 April 2022.

Baca Juga: Tinggal Klik! Baca Webtoon Tomorrow Sub Indo Hingga Tamat, Drama Action Fantasi yang Tayang di Netflix

Di sisi lain berdasarkan UU No.9 tahun 1998 pasal 10 tentang hak dan kewajiban, masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tak perlu izin dari kepolisian.

Masyarakat hanya perlu menyampaikan pemberitahuan unjuk rasa dengan catatan paling lambat pemberitahuan itu disampaikan 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Baca Juga: Kemenhub Selenggarakan Mudik Gratis Lebaran 2022, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Apabila kepolisian telah menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa, maka berdasarkan UU yang sama pasal 13, Polri diwajibkan untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan.

Di samping itu Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: TINGGAL KLIK! Link Live Streaming Final Piala AFF Futsal 2022 Indonesia VS Thailand

Inilah bunyi pasal 13 UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

(1) Setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Polri wajib:

1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;

b. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;

c. Berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;

2. Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Tasikmalaya Hari Ini 8 Ramadhan 1443 Atau 10 April 2022 Jam Berapa? Simak ini

(2) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

(3) Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah