Sebagai tambahan informasi, jika adanya RUU TPKS ini dikarenakan bentuk dan kuantitas kasus kekerasan seksual semakin meningkat dan berkembang.
Namun sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan dan memberdayakan Korban serta menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menghapuskan kekerasan seksual.
Hal tersebut tertuang di dalam kalimat pembuka draft RUU TPKS yang dapat anda unduh melalui link download versi PDF.
Bagi anda yang penasaran dengan draf lengkap RUU TPKS versi PDF, berikut ini Utara Times bagikan link download draft yang dapat anda klik, DISINI.***